1. Giro dan tabungan atas dasar akad wadi’ah
Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro dan tabungan atas dasar akad wadi’ah berlaku persyaratan setidaknya sebagai berikut.
a. Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana
b. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan BI mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan dana pribadi nasabah.
c. Bank tidak diperkenankan menjanjikan memberikan imbalan atau bonus kepada nasabah
d. Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produk giro atau tabungan atas dasar akad wadi’ah dalam bentuk perjanjian tertulis
e. Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya kartu ATM, buku/cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, serta pembukuan dan penutupan rekening.
f. Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah
g. Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah
2. Giro atas dasar akad mudharabah
Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha diantara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro atas dasar akad mudharabah berlaku persyaratan setidaknya sebagai berikut.
a. Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal)
b. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan BI mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah
c. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
d. Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produk giro atas dasar akad mudharabah dalam bentuk perjanjian tertulis
e. Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya adminstrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, serta pembukaan dan penutupan rekening.
f. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah.
3. Tabungan dan deposito atas dasar akada mudharabah
Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito atas dasar akad mudharabah berlaku persyaratan setidaknya sebagai berikut
a. Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shabilbul maal). Pengelolaan dana oleh bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (musharabah muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana (mudharabah mutlaqah)
b. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan BI mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah
c. Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produk tabungan dan deposito atas dasar akada mudharabah dalam bentuk perjanjian tertulis.
d. Dalam akad mudharabah muqayyadah, syarat-syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh nasabah harus dinyatakan secara jelas
e. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
f. Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati
g. Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, serta pembukuan dan penutupan rekening
h. Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Rustam, Bambang Rianto.2013. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Comments
Post a Comment