1. Giro dan tabungan atas dasar akad wadi’ah Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro dan tabungan atas dasar akad wadi’ah berlaku persyaratan setidaknya sebagai berikut. a. Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana b. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan BI mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan dana pribadi nasabah. c. Bank tidak diperkenankan menjanjikan memberikan imbalan atau bonus kepada nasabah d. Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produk giro atau tabungan atas dasar akad wadi’ah dalam bentuk perjanjian tertulis e. Bank dapat membebankan kep
Blog experiment