Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Manajemen Risiko

Prinsip Syariah Dalam Penghimpunan Dana

1. Giro dan tabungan atas dasar akad wadi’ah Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro dan tabungan atas dasar akad wadi’ah berlaku persyaratan setidaknya sebagai berikut. a. Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana b. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan BI mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan dana pribadi nasabah. c. Bank tidak diperkenankan menjanjikan memberikan imbalan atau bonus kepada nasabah d. Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produk giro atau tabungan atas dasar akad wadi’ah dalam bentuk perjanjian tertulis e. Bank dapat membebankan kep

Konsep Risiko

Aktivitas suatu badan usaha atau perusahaan pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari aktivitas mengelola risiko. Operasi suatu badan usaha atau perusahaan biasanya berhadapan dengan risiko usaha non usaha. Risiko usaha adalah semua risiko yang berkaitan dengan usaha perusahaan untuk menciptakan keunggulan bersaing dan memberikan nilai bagi pemegang saham. Sedangkan risiko non usaha adalah risiko lainnya yang tidak dapat dikendalikan oleh perusahaan (Imam Ghozali, 2007:3) A.     Pengertain RIsiko Ada beberapa definisi tentang risiko, antara lain: ·          Risiko adalah kemungkinan yang tidak diharapkan (Mehr & Cammark dalam Hasyim, 1992:11); ·          Risiko dapat didefinisikan sebagai volatilitas outcome yang umumnya berupa nilai dari suatu aktiva atau utang (Imam Ghozali, 2007:3); ·          Risiko adalah ketidakpastian atau uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss), (Abbas Salim, 1989:3); ·          Risiko adalah kejadian yang merugikan (Mamduh M. Hanafi, 2006:1).